Sunday, 18 November 2012

Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010


Perencanaan News On Download Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 - Akhirnya setelah tertunda beberapa bulan, yang direncanakan muncul pada bulan April 2012, pada tanggal 31 Juli 2012 Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini merupakan perubahan kedua yang sebelumnya telah didahului dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama. Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.

Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:

1. Memasukkan ketentuan Perpres 53 Tahun 2010 ke dalam Perpres ini sehingga pengangkatan oraganisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan pengadaan khususnya pada akhir dan awal tahun anggaran;

2. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari sebelumnya bernilai Rp. 100 Juta menjadi Rp. 200 Juta;

3. Menaikkan batasan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung dari sebelumnya Rp. 200 Juta menjadi Rp. 5 Milyar, hal ini dibarengi dengan penyederhanaan tahapan pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, yaitu mengubah jangka waktu pengumuman menjadi 4 hari dan masa sanggah menjadi 3 hari kerja;

4. Mendelegasikan kewajiban menjawab sanggahan banding yang sebelumnya berada pada Menteri/Kepala Daerah menjadi Eselon I atau II. Hal ini akan mempercepat penanganan sanggahan banding pada Kementerian/Daerah;

5. Persyaratan kepemilikan sertifikat untuk PPK dikecualikan apabila PPK dijabat oleh Eselon I atau II dan/atau PA/KPA bertindak sebagai PPK;

6. Memperjelas kewenangan penetapan penyedia kepada kelompok kerja (Pokja) ULP serta menjabarkan tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP;

7. Memberikan penegasan bahwa yang berhak mengajukan sanggahan adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran serta menaikkan jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS.

Masih banyak perubahan lain yang tertulis dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Untuk mengunduh, silakan klik pada:

1. Batang Tubuh Perpres Nomor 70 Tahun 2012 
2. Penjelasan Perpres Nomor 70 Tahun 2012Sumber: LKPP

sumber : LKPP

No comments:

Post a Comment

Trima kasih atas Komentar dan Saran anda yang dapat membangun Sumber Daya Air Kabupaten Kuantan Singingi menuju masa depan yang lebih gemilang.
Komentar anda adalah nyawa bagi website ini