Tuesday 26 September 2017



POTENSI  SUMBER DAYA AIR DI KUANTAN SINGINGI

1.         LATAR BELAKANG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten kuantan Singingi adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Kuantan Singingi.

untuk melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara sistemik dan berkesinambungan maka dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya Air.

Percepatan perkembangan dunia saat ini di hampir segala bidang, memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Khususnya pada Bidang Sumber Daya Air memikirkan pemanfaatan segala sumber daya wilayah, terutama sumber daya air, dengan sangat cepat dan tepat sasaran.



 

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi

2.        PROFIL BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Bidang Sumber Daya Air ini adalah Salah satu bidang yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Kuantan Singingi, Dasar Hukum Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Gambaran Potensi Wilayah, Kebutuhan-kebutuhan penunjang, Program kegiatan pendayagunaan sumber daya air yang ada sekarang yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendayagunaan sumber daya air di Kabupaten Kuantan Singingi.

untuk menentukan kebijakan-kebijakan demi mendukung mewujudkan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dari itu juga diharapkan dapat menunjang pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah ( Bupati ) dan Wakil Kepala Daerah ( Wakil Bupati ) Kuantan Singingi. Maka bidang sumber daya air mempunyai beberapa Seksi antara lain :

1.      Seksi Perencanaan Sumber Daya Air
2.      Seksi Pembangunan, Peningkatan Sumber Daya Air
3.      Seksi Operasi dan Pemeliharaan.

Adapun Program Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1.      Pembangunan Turap/Talud/Bronjong
2.      Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong
3.      Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya.

3.        SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Pemberlakuan Otonomi Daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) Amandemen kedua Tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur Pemerintahan Daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan Pemerintah Daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem Otonomi Daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, "Pemerintahan Daerah provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan."

Dan sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi maka terbentuklah Bidang Sumber Daya Air dengan rincian dan tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber Daya Air di Kabupaten Kuantan Singingi.

4.                 PROGRAM KEGIATAN BIDANG SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Adapun Program Kegiatan yang telah dilaksanakan 10 tahun belakang adalah :
·         Pembangunan Turap/Talud/Bronjong
Didalam program ini Bidang sumber daya air menangani kegiatan Pengamanan tebing sungai antaranya Sungai Batang Kuantan, sungai Singingi dan Sungai-Sungai Kecil dengan pembuatan Turap Penahan tebing, Pembuatan Talud dan Pemasangan Bronjong









·          
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong

Didalam Program ini Bidang Sumber Daya Air Melaksanakan Kegiatan Normalisasi sungai, Pembuatan Drainase atau Talud







  

·         Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya.

Didalam Program ini Bidang Sumber Daya air melaksanakan Kegiatan Pembangunan Bangunan Bendung, BPA, Cekdam, jaringan Irigasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.













Pembangunan Pompanisasi air Irigasi
6.        PROGRAM KEGIATAN SUMBER DAYA AIR YANG AKAN DATANG DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Hasil dari pembangunan, terutama bidang sumberdaya air, yang terus meningkat dari tahun ke tahun ternyata belum sepenuhnya dapat dinikmati secara utuh dan merata oleh penerima manfaat. Ini terbukti antara lain dengan masih sering terdengar terjadinya krisis air baik kualitas maupun kuantitas, timbulnya masalah banjir / kekeringan, terjadinya konflik kepentingan akan air dan sebagainya. Dilain pihak, kondisi sumber air dari aspek waktu, ruang, jumlah dan mutu, cenderung menurun, semakin memprihatinkan dan bahkan semakin langka keberadaannya.
Pengelolaan sumber daya air adalah salah satu aspek tata pengaturan air, yang secara umum dapat diartikan sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi atas penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air. Dari batasan pengertian tersebut dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air dapat diartikan bahwa pengelolaan sumberdaya air pada hakekatnya adalah upaya mengatur dan memanfaatkan sumberdaya air yang berwawasan lingkungan untuk memenuhi hajad hidup dan perikehidupan masyarakat.

Prasarana jaringan irigasi dapat berjalan dengan baik jika ada Pengendalian dari pihak pihak terkait sebagai pemanfaat air irigasi. Diantaranya Petani Pemakai Air, Masyarakat, instansi Pemerintah daerah seperti Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perikanan dan Bidang sumber daya air. Keselarasan atau kebersamaan dalam mengendalikan prasarana jaringan irigasi harus dijaga.

Pengendalian dilakukan dalam bentuk infrastruktur. Kondisi daerah irigasi yang ada di kabupaten Kuantan Singingi tersebar di 15 Kecamatan yang jumlahnya 25 daerah Irigasi mempunyai Luas Potensial 15.592 ha dan luas Fungsional 8.461 ha. Dengan luas areal sawah 7.596 dan Kolam 55 ha. Dengan Prasana bendung 34 unit, bangunan suplesy 13 unit, bangunan bagi sadap 355 unit, panjang saluran Pembawa 137.871 meter, Saluran Pembuang 49.000 meter dan luas tanam 7.989 ha



 

Daerah Irigasi di Kabupaten Kuantan singingi berjumlah  25 Daerah Irigasi dan 36 Irigasi Desa yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 15.592 ha.

Peranan Irigasi tersebut sangat penting yaitu sebagai Prasarana Pendukung Pertanian dan sebagai Pendukung sektor budi daya perikanan.

Dari keseluruhan Daerah Irigasi yang ada belum secara baik dikelola mengingat  keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada untuk Pengelolaan Administrasi Database Daerah Irigasi. Sehingga masih bersifat manual belum dikelola secara Penerapan sistem informasi Berbasis system informasi Geografis.

Untuk itu Pemerintah ke depannya agar menitik beratkan sector infrastruktur Sumber Daya Air khususnya Daerah Irigasi dan Area Persawahan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

7.         KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Seperti yang telah kita ketahui bahwa air merupakan bagian dari kebutuhan pokok setiap harinya. Berbagai manfaat air bagi kehidupan manusia seperti dalam keperluan sehari-hari seperti mandi, masak, minum, mencuci dan lain sebagainya. Tanpa air kita tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok kita, maka dari itu kita perlu melakukan konservasi sumber daya air demi meningkatkan efisiensi dari air tersebut.
Konservasi adalah upaya yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan namun tetap memperhatikan manfaat yang didapat dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk dimanfaatkan di masa mendatang.

Jadi, konservasi sumber daya air adalah upaya mengelola sumber daya air yang dilakukan secara bijak dengan memperhatikan manfaat yang didapat serta mempertahankan komponen penyusunnya agar dapat dinikmati di masa mendatang. 

Upaya yang Dilakukan

Air hingga saat ini menjadi kebutuhan pokok manusia maupun makhluk hidup lainnya. Maka dari itu perlu dilakukan upaya untuk konservasi sumber daya air agar digunakan secara efisien dan masih dapat dinikmati di masa mendatang.
1.      Selektif dalam memanfaatkan Air – yang dimaksud disini adalah selektif dalam memanfaatkan  air untuk kebutuhan Persawahan maupun Perikanan yang menggunakan sumber air secara tinggi, misalnya adalah mengisi air di Kolam ikan.
2.      Meningkatkan pelestarian dan perlindungan terhadap sumber daya air – masyarakat dihimbau untuk menjaga dan melestarikan sumber daya air agar tidak tercemar dan tidak hilang agar tidak terjadi pencemaran air serta kekeringan yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
3.      Program hemat air – melaksanakan program hemat air di lingkungan sekitar agar penggunakan air tetap efisien dan menjaga ketersediaan sumber daya air.
4.      Membuat penampungan air –  dengan membuat penampungan air sementara ini nantinya diharapkan agar dapat dimanfaatkan disaat musim kemarau panjang atau ketika sumber daya air sudah mulai tercemar dan tidak layak untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Menentukan tarif penggunaan air – dengan menentukan tarif penggunaan air setiap debitnya ini nantinya diharapkan agar masyarakat lebih peduli akan manfaat air dalam kehidupan serta harapannya wilayah yang belum mendapatkan air  dapat mendapatkan air sebagai kebutuhan Persawahan.
6.      Membentuk lembaga pengurus sumber daya air – dalam lingkungan masyarakat sebaiknya dibuat sebuah lembaga yang bertugas untuk mengurus sumber daya air agar tetap terjaga dengan melaksanakan program-program yang tujuannya untuk melestarikan sumber daya air tersebut.
7.      Meminimalisir penggunaan sumber air dari tanah – yang dimaksud disini adalah meminimalisir pengambilan sumber air dari sumur agar sumber daya air dalam tanah tetap ada dan tidak terjadi kekeringan.
8.      Menjaga ekosistem hutan – dengan menjaga ekosistem hutan agar tetap tumbuh inilah nantinya juga akan menjadi sumber penyimpanan air dalam tanah.
9.      Mencegah pencemaran air tanah – yang dimaksud disini adalah dengan membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya tercemar sehingga pencemaran air tanah dapat dihindari dan sumur air tetap bersih.
10.  Mengatur laju run-off air – dalam hal ini sebaik mungkin untuk mengatur laju debit air di beberapa titik yang memang membutuhkan air dan tidak menggunakan air secara berlebihan agar ketersediaannya tetap terjaga.
11.  Membuat biopori – dengan membuat biopori sebanyak mungkin nantinya dapat memperbanyak daya tampung tanah terhadap air hujan sehingga dapat mengurangi air hujan yang turun ke sungai dan dapat mencegah terjadinya banjir.
12.  Membuat sumur resapan – dengan membuat sumur resapan air hujan dibeberapa tempat ini tujuannya sebagai tempat penampungan air hujan yang jatuh di atap ataupun di daerah yang kedap air dan kemudian meresap ke dalam tanah.
Tujuan Konservasi
1.      Mencegah banjir air dan kekeringan – dengan adanya konservasi sumber daya air yang dimanfaatkan secara bijak dan efisien ini tujuannya agar dapat mencegah banjir yang terjadi akibat ulah manusia seperti membuang sampah di sungai. Selain itu juga dapat mengurangi bencana kekeringan dimana sumber daya air tidak digunakan secara berlebihan.
2.      Mencegah erosi tanah dan sedimentasi – melaksanakan program pembersihan sungai dan waduk secara rutin agar tidak terjadi sedimentasi yang dapat menyebabkan hilangnya ekosistem air, ekosistem sungai maupun ekosistem waduk.
3.      Menjaga keseimbangan – konservasi ini selain betujuan untuk meminimalisir penggunaan air juga bertujuan untuk tetap menjaga keseimbangan hayati maupun keseimbangan ekosistem dalam sumber daya air.
4.      Mencegah kerugian akibat campur tangan manusia – manusia selalu berambisi untuk selalu tumbuh menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya namun kenyataannya sebagian besar dari mereka malah menjadi faktor utama penyebab kerusakan lingkungan. Jadi tujuan konservasi ini adalah mencegah perbuatan yang merugikan akibat ulah manusia.
5.      Dapat dinikmati di masa mendatang – konservasi sumber daya air ini diharapkan dapat mempertahankan ketersediaan air di alam agar dapat dinikmati di masa mendatang.
6.      Menjaga kemampuan air dan sumber daya air – tujuan yang lain adalah dapat menjaga kemampuan air dalam menyerap zat, energi ataupun komponen lain yang masuk di dalamnya.
7.      Menjaga ketersediaanya – konservasi sumber daya air ini bertujuan untuk menjaga ketersediaannya dan juga kemampuan sumber daya air untuk memberikan kehidupan bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya.

Penulis :
Subit, ST ( Kasi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air)
Editor : Subit, ST
http://irigasi-sdajk-ks.blogspot.co.id

Wednesday 3 December 2014

Peringati Hari Bakti ke-69 Pejabat Kementerian PU-Pera Ziarah ke Taman Makam Pahlawan


Dalam rangka memperingati Hari Bakti ke-69, Rabu (3/12) usai upacara Hari Bakti dan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 43, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melakukan ziarah dan tabur bunga.
Ziarah terbagi menjadi dua rombongan, rombongan pertama ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PU Taufik Widjoyono, sedangkan rombongan kedua ziarah ke TMP Tanah Kusir dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat  Rildo Ananda Anwar.

Ziarah diawali dengan upacara penghormatan kepada para pejabat PU yang telah meninggal dan dilanjutkan dengan pembacaan doa sekaligus tabur bunga. Ziarah makam tersbeut bertujuan untuk mengenang dan mendoakan para pejabat yang telah memimpin dan ikut dalam pembangunan infrastruktur ke-PU-an yang telah meninggal. (nrm)