POTENSI SUMBER DAYA AIR DI KUANTAN SINGINGI
1.
LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten kuantan Singingi adalah salah satu Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi.
untuk
melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara
sistemik dan berkesinambungan maka dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya Air.
Percepatan
perkembangan dunia saat ini di hampir segala bidang, memaksa Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Khususnya pada Bidang Sumber Daya Air memikirkan
pemanfaatan segala sumber daya wilayah, terutama sumber daya air, dengan sangat
cepat dan tepat sasaran.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kuantan Singingi
2. PROFIL BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN RUANG
Bidang
Sumber Daya Air ini adalah Salah satu bidang yang berada di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kuantan Singingi, Dasar Hukum Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi, Gambaran Potensi Wilayah, Kebutuhan-kebutuhan penunjang, Program
kegiatan pendayagunaan sumber daya air yang ada sekarang yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan pendayagunaan sumber daya air di Kabupaten Kuantan Singingi.
untuk
menentukan kebijakan-kebijakan demi mendukung mewujudkan sasaran Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi. Selain dari itu juga diharapkan dapat menunjang pencapaian Visi dan
Misi Kepala Daerah ( Bupati ) dan Wakil Kepala Daerah ( Wakil Bupati ) Kuantan
Singingi. Maka bidang sumber daya air mempunyai beberapa Seksi antara lain :
1. Seksi
Perencanaan Sumber Daya Air
2. Seksi
Pembangunan, Peningkatan Sumber Daya Air
3. Seksi
Operasi dan Pemeliharaan.
Adapun
Program Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1. Pembangunan
Turap/Talud/Bronjong
2. Pembangunan
Saluran Drainase/Gorong-gorong
3. Pengembangan
dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya.
3. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BIDANG SUMBER
DAYA AIR DINAS PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN
KUANTAN SINGINGI
Pemberlakuan
Otonomi Daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) Amandemen kedua Tahun 2000 untuk
dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur
Pemerintahan Daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan
Pemerintah Daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B.
Sistem Otonomi Daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur
lebih lanjut oleh undang-undang Pasal 18 ayat (2) menyebutkan,
"Pemerintahan Daerah provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan."
Dan sesuai
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi maka terbentuklah Bidang Sumber Daya
Air dengan rincian dan tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan bidang sumber Daya Air di Kabupaten Kuantan Singingi.
4.
PROGRAM
KEGIATAN BIDANG SUMBER DAYA AIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Adapun
Program Kegiatan yang telah dilaksanakan 10 tahun belakang adalah :
·
Pembangunan
Turap/Talud/Bronjong
Didalam
program ini Bidang sumber daya air menangani kegiatan Pengamanan tebing sungai
antaranya Sungai Batang Kuantan, sungai Singingi dan Sungai-Sungai Kecil dengan
pembuatan Turap Penahan tebing, Pembuatan Talud dan Pemasangan Bronjong
·
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong
Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong
Didalam
Program ini Bidang Sumber Daya Air Melaksanakan Kegiatan Normalisasi sungai,
Pembuatan Drainase atau Talud
·
Pengembangan
dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya.
Didalam
Program ini Bidang Sumber Daya air melaksanakan Kegiatan Pembangunan Bangunan
Bendung, BPA, Cekdam, jaringan Irigasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
6. PROGRAM KEGIATAN SUMBER DAYA AIR YANG
AKAN DATANG DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Hasil dari pembangunan, terutama bidang sumberdaya
air, yang terus meningkat dari tahun ke tahun ternyata belum sepenuhnya dapat
dinikmati secara utuh dan merata oleh penerima manfaat. Ini terbukti antara
lain dengan masih sering terdengar terjadinya krisis air baik kualitas maupun
kuantitas, timbulnya masalah banjir / kekeringan, terjadinya konflik
kepentingan akan air dan sebagainya. Dilain pihak, kondisi sumber air dari
aspek waktu, ruang, jumlah dan mutu, cenderung menurun, semakin memprihatinkan
dan bahkan semakin langka keberadaannya.
Pengelolaan sumber daya air adalah salah satu aspek tata pengaturan air,
yang secara umum dapat diartikan sebagai upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau dan mengevaluasi atas penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan
sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air. Dari batasan pengertian tersebut
dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air dapat diartikan bahwa
pengelolaan sumberdaya air pada hakekatnya adalah upaya mengatur dan
memanfaatkan sumberdaya air yang berwawasan lingkungan untuk memenuhi hajad
hidup dan perikehidupan masyarakat.
Prasarana jaringan irigasi dapat berjalan dengan
baik jika ada Pengendalian dari pihak pihak terkait sebagai pemanfaat air
irigasi. Diantaranya Petani Pemakai Air, Masyarakat, instansi Pemerintah daerah
seperti Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perikanan dan Bidang sumber daya air.
Keselarasan atau kebersamaan dalam mengendalikan prasarana jaringan irigasi
harus dijaga.
Pengendalian dilakukan dalam bentuk infrastruktur.
Kondisi daerah irigasi yang ada di kabupaten Kuantan Singingi tersebar di 15
Kecamatan yang jumlahnya 25 daerah Irigasi mempunyai Luas Potensial 15.592 ha
dan luas Fungsional 8.461 ha. Dengan luas areal sawah 7.596 dan Kolam 55 ha.
Dengan Prasana bendung 34 unit, bangunan suplesy 13 unit, bangunan bagi sadap
355 unit, panjang saluran Pembawa 137.871 meter, Saluran Pembuang 49.000 meter
dan luas tanam 7.989 ha
Daerah Irigasi di Kabupaten Kuantan singingi berjumlah 25 Daerah Irigasi dan 36 Irigasi Desa yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 15.592 ha.
Peranan Irigasi tersebut sangat penting yaitu sebagai Prasarana
Pendukung Pertanian dan sebagai Pendukung sektor budi daya perikanan.
Dari keseluruhan Daerah Irigasi yang ada belum
secara baik dikelola mengingat
keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada untuk Pengelolaan Administrasi
Database Daerah Irigasi. Sehingga masih bersifat manual belum dikelola secara
Penerapan sistem informasi Berbasis system informasi Geografis.
Untuk itu Pemerintah ke depannya agar menitik
beratkan sector infrastruktur Sumber Daya Air khususnya Daerah Irigasi dan Area
Persawahan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa air merupakan bagian dari kebutuhan pokok setiap
harinya. Berbagai manfaat air bagi
kehidupan manusia
seperti dalam keperluan sehari-hari seperti mandi, masak, minum, mencuci
dan lain sebagainya. Tanpa air kita tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok kita,
maka dari itu kita perlu melakukan konservasi sumber daya air demi meningkatkan
efisiensi dari air tersebut.
Konservasi
adalah upaya yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan namun tetap
memperhatikan manfaat yang didapat dengan tetap mempertahankan keberadaan
setiap komponen lingkungan untuk dimanfaatkan di masa mendatang.
Jadi,
konservasi sumber daya air adalah upaya mengelola sumber daya air yang
dilakukan secara bijak dengan memperhatikan manfaat yang didapat serta
mempertahankan komponen penyusunnya agar dapat dinikmati di masa
mendatang.
Upaya yang Dilakukan
Upaya yang Dilakukan
Air
hingga saat ini menjadi kebutuhan pokok manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Maka dari itu perlu dilakukan upaya untuk konservasi sumber daya air agar
digunakan secara efisien dan masih dapat dinikmati di masa mendatang.
1.
Selektif
dalam memanfaatkan Air
– yang dimaksud disini adalah selektif dalam memanfaatkan air untuk kebutuhan Persawahan maupun
Perikanan yang menggunakan sumber air secara tinggi, misalnya adalah mengisi
air di Kolam ikan.
2.
Meningkatkan
pelestarian dan perlindungan terhadap sumber daya air –
masyarakat dihimbau untuk menjaga dan melestarikan sumber daya air agar tidak
tercemar dan tidak hilang agar tidak terjadi pencemaran air serta
kekeringan yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
3.
Program
hemat air
– melaksanakan program hemat air di lingkungan sekitar agar penggunakan air
tetap efisien dan menjaga ketersediaan sumber daya air.
4.
Membuat
penampungan air
– dengan membuat penampungan air sementara ini nantinya diharapkan agar dapat
dimanfaatkan disaat musim kemarau panjang atau ketika sumber daya air sudah
mulai tercemar dan tidak layak untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Menentukan
tarif penggunaan air
– dengan menentukan tarif penggunaan air setiap debitnya ini nantinya
diharapkan agar masyarakat lebih peduli akan manfaat air dalam kehidupan serta
harapannya wilayah yang belum mendapatkan air
dapat mendapatkan air sebagai kebutuhan Persawahan.
6.
Membentuk
lembaga pengurus sumber daya air – dalam lingkungan masyarakat
sebaiknya dibuat sebuah lembaga yang bertugas untuk mengurus sumber daya air
agar tetap terjaga dengan melaksanakan program-program yang tujuannya untuk
melestarikan sumber daya air tersebut.
7.
Meminimalisir
penggunaan sumber air dari tanah – yang dimaksud disini adalah
meminimalisir pengambilan sumber air dari sumur agar sumber daya air dalam
tanah tetap ada dan tidak terjadi kekeringan.
8.
Menjaga
ekosistem hutan –
dengan menjaga ekosistem hutan agar tetap tumbuh inilah nantinya juga akan
menjadi sumber penyimpanan air dalam tanah.
9.
Mencegah
pencemaran air tanah
– yang dimaksud disini adalah dengan membuat sumur injeksi di daerah yang air
tanahnya tercemar sehingga pencemaran air tanah dapat dihindari dan sumur air
tetap bersih.
10. Mengatur
laju run-off air
– dalam hal ini sebaik mungkin untuk mengatur laju debit air di beberapa titik
yang memang membutuhkan air dan tidak menggunakan air secara berlebihan agar
ketersediaannya tetap terjaga.
11. Membuat
biopori –
dengan membuat biopori sebanyak mungkin nantinya dapat memperbanyak daya
tampung tanah terhadap air hujan sehingga dapat mengurangi air hujan yang turun
ke sungai dan dapat mencegah terjadinya banjir.
12. Membuat
sumur resapan
– dengan membuat sumur resapan air hujan
dibeberapa tempat ini tujuannya sebagai tempat penampungan air hujan yang jatuh
di atap ataupun di daerah yang kedap air dan kemudian meresap ke dalam tanah.
Tujuan
Konservasi
1.
Mencegah
banjir air dan
kekeringan
– dengan adanya konservasi sumber daya air yang dimanfaatkan secara bijak dan
efisien ini tujuannya agar dapat mencegah banjir yang terjadi akibat ulah
manusia seperti membuang sampah di sungai. Selain itu juga dapat mengurangi
bencana kekeringan dimana sumber daya air tidak digunakan secara berlebihan.
2.
Mencegah
erosi tanah dan
sedimentasi
– melaksanakan program pembersihan sungai dan waduk secara rutin agar
tidak terjadi sedimentasi yang dapat menyebabkan hilangnya ekosistem air, ekosistem sungai
maupun ekosistem waduk.
3.
Menjaga
keseimbangan
– konservasi ini selain betujuan untuk meminimalisir penggunaan air juga
bertujuan untuk tetap menjaga keseimbangan hayati maupun keseimbangan ekosistem
dalam sumber daya air.
4.
Mencegah
kerugian akibat campur tangan manusia – manusia selalu berambisi untuk
selalu tumbuh menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya namun
kenyataannya sebagian besar dari mereka malah menjadi faktor utama penyebab
kerusakan lingkungan. Jadi tujuan konservasi ini adalah mencegah perbuatan yang
merugikan akibat ulah manusia.
5.
Dapat
dinikmati di masa mendatang
– konservasi sumber daya air ini diharapkan dapat mempertahankan ketersediaan
air di alam agar dapat dinikmati di masa mendatang.
6.
Menjaga
kemampuan air dan sumber daya air – tujuan yang lain adalah dapat
menjaga kemampuan air dalam menyerap zat, energi ataupun komponen lain yang
masuk di dalamnya.
7.
Menjaga
ketersediaanya
– konservasi sumber daya air ini bertujuan untuk menjaga ketersediaannya dan
juga kemampuan sumber daya air untuk memberikan kehidupan bagi manusia maupun
makhluk hidup lainnya.
Penulis :
Subit, ST ( Kasi Operasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air)
Editor : Subit, ST
http://irigasi-sdajk-ks.blogspot.co.id