Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011 pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.
Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”
Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.
Namun, bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.
Untuk menghadapi tuntutan hukum inilah dan tuntutan sejenis yang dapat dilakukan oleh orang lain di masa akan datang maka pemerintah Indonesia membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter yang memiliki ijin beracara atau melaksanakan kegiatan hukum di wilayah Internasional.
Oleh sebab itu, perubahan yang dilakukan pada Perpres 35 Tahun 2011 hanya pada Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung Jasa Konsultansi.
Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu butir kriteria yang ditambahkan pada huruf e dan berbunyi:
pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 44 Ayat (2), sehingga selanjutnya berbunyi:
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.